Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bengkalis, Riau.

Bengkalis, detik45.com Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyita delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan narkotika. Pengungkapan itu menjadi bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan polisi menangkap para tersangka pada Senin, 6 Juli 2026. Polisi menggelar operasi di Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Tiga tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial DT, 23 tahun, F, 21 tahun, dan A, 22 tahun,” kata Tidar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan lalu menyelidiki informasi tersebut. Tim kemudian menghentikan mobil yang dikendarai DT.

Saat menggeledah mobil itu, polisi menemukan delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. DT menyimpan seluruh barang itu di dalam tas panjang berwarna hitam.

Setelah memeriksa DT, penyidik mengembangkan kasus ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian menangkap F. Polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap A di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, empat telepon genggam Android, dan sebuah tas panjang berwarna hitam.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka negatif methamphetamine.

Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka beserta barang bukti di Mapolres Bengkalis. Penyidik memproses perkara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*