Oknum PNS Rupat Ditahan, Diduga Cabuli Anak 6 Tahun

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.
📸 AT, oknum PNS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga, 6 tahun, diduga menjadi korban pencabulan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi telah menetapkan dan menahan AT, 56 tahun, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus itu mulai diketahui pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah orang tua Bunga membawanya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan luka pada bagian organ intim anak tersebut.

Setelah kembali ke Rupat, orang tua Bunga menanyakan kondisi yang dialaminya. Bunga kemudian bercerita bahwa dugaan perbuatan cabul itu dilakukan seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah.

Orang tua Bunga kemudian membawa anak tersebut ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Mereka juga meminta Bunga menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Bunga kemudian menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah. Pria tersebut diketahui merupakan AT, oknum PNS di Kecamatan Rupat.

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan cabul terhadap Bunga diduga terjadi lebih dari satu kali. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.

Polisi menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026 setelah menjalankan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik menahan AT. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penahanan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.

AT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yohn mengatakan polisi akan menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia 6 tahun.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum pada tahap berikutnya.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*