Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, Dua Pria Diamankan

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.
📸 Dua pria diamankan polisi dalam pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Kepolisian Resor Bengkalis membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa, 1 September 2026. Polisi menciduk dua pria dalam operasi senyap yang berlangsung di Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Bengkalis tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Tidar Laksono membenarkan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran barang haram tersebut.

Operasi pertama bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mengendus rencana transaksi sabu di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, sekitar pukul 00.36 WIB. Setelah mematangkan penyelidikan, polisi langsung menyergap FA, 33 tahun, warga Kecamatan Mandau yang tengah berdiri di tepi jalan.

Menurut Tidar, petugas menemukan tiga paket kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram saat menggeledah badan FA.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah FA. Di bawah kasur kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong dan dua sendok sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru sebagai alat komunikasi transaksi.

Kepada penyidik, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BC. Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan BC yang masuk dalam daftar pencarian orang. Adapun hasil tes urine FA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.10 WIB, korps berandalan narkoba ini kembali mengendus peredaran sabu di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Informasi dari masyarakat memandu polisi untuk menangkap IS, 24 tahun, warga Kecamatan Bengkalis.

Saat menggeledah IS, polisi menyita satu kaca pirex berisi sabu, satu set alat hisap, dan sebuah telepon seluler Android.

Dalam interogasi awal, IS bernyanyi bahwa ia memperoleh sabu dari pria berinisial SI. Polisi bergerak cepat mendatangi kediaman SI sekitar pukul 21.40 WIB, namun target telah mengendus kedatangan petugas dan melarikan diri.

Meski SI lolos, polisi menemukan 15 paket berisi sabu, satu alat hisap, satu timbangan digital, satu tas hitam, serta satu bungkus plastik klip bening di sekitar rumahnya. Petugas kemudian menggelandang IS ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine memastikan IS positif mengkonsumsi methamphetamine.

Polisi kini menahan FA dan IS di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal juga terus mengejar BC dan SI yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

Penyidik menjerat tersangka FA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP baru mengenai Penyesuaian Pidana. Sementara tersangka IS menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP.

Tidar menegaskan bahwa pembongkaran dua kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam menyukseskan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami juga meminta masyarakat aktif melapor,” kata Tidar, Kamis, 3 September 2026. Masyarakat bisa memberikan informasi seputar narkoba melalui Call Center 110 Polri.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*