BENGKALIS, detik45.com — Kepolisian Resor Bengkalis menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Razia ini bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus memotong potensi kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Eko Rubiyanto memimpin langsung apel pasukan di markasnya, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Senin pagi, 26 Oktober 2026. Apel yang dimulai pukul 07.00 WIB itu menandai mulainya operasi serentak di wilayah hukum Polda Riau.
Dalam operasi ini, polisi mengombinasikan sosialisasi persuasif dengan penegakan hukum lewat sistem elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) serta teguran langsung di tempat. Pasukan gabungan ini melibatkan personel kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Total ada 971 personel yang tersebar dari tingkat polda hingga polres jajaran.
Catatan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menunjukkan urgensi penertiban ini. Tahun lalu, terjadi enam kecelakaan fatal di Bengkalis yang merenggut lima nyawa. Selain itu, polisi menjaring 14.935 pelanggaran lalu lintas sepanjang operasi tersebut.
Ada sepuluh pelanggaran utama yang menjadi target buruan petugas di lapangan. Di antaranya adalah pengendara yang mengabaikan sabuk pengaman, bermain telepon seluler saat berkendara, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah.
Petugas juga akan menindak pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta tidak mengenakan helm berstandar SNI. Target lain mencakup sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran parkir liar di atas trotoar.[ril]
Leave a Reply