Warung Diduga Jual Miras, Bengkalis Tersandera Celah Regulasi

Botol minuman beralkohol terlihat terpajang di dalam Warung Hollywood, Bengkalis.
📸 Deretan botol minuman beralkohol terpajang di dalam Warung Hollywood di Jalan Tandun, Bengkalis sebelum menghilang usai dikonfirmasi awak media.

Bengkalis, detik45.com Deretan botol minuman beralkohol tersusun rapi di atas meja sebuah warung di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis. Penjualannya berlangsung terbuka, di ruang publik, tanpa sekat. Tak ada garis polisi. Tak ada razia. Aparat pun tak terlihat.

Warung itu bernama Hollywood. Dari luar, papan nama yang terpasang justru menyebut usaha “menerima pesanan karangan bunga”. Namun di dalam, etalase menunjukkan aktivitas lain: penjualan minuman keras berbagai merek. Perbedaan antara izin yang ditampilkan dan praktik di lapangan memunculkan dugaan penyamaran jenis usaha.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026, pemilik warung hanya memberi jawaban singkat. Ia menyebut minuman tersebut sebagai “minuman lokal dari Jakarta”, tanpa menunjukkan izin penjualan atau dokumen distribusi. Tiga jam setelah konfirmasi itu, botol-botol yang semula terpajang tak lagi terlihat. Tak ada penjelasan. Tak ada keterangan resmi.

Kondisi ini menyingkap persoalan yang lebih dalam: pengawasan negara yang tersendat oleh celah regulasi. Secara nasional, peredaran minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Aturan itu membagi minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol dan membatasi penjualan hanya di lokasi tertentu dengan izin resmi.

Namun di tingkat daerah, Bengkalis belum memiliki payung hukum yang memadai. Pemerintah daerah masih merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 1989, yang mengatur pajak atas izin penjualan minuman beralkohol. Regulasi lama itu berorientasi fiskal, bukan pengawasan lapangan, pembatasan lokasi, atau mekanisme penindakan.

Akibatnya, penegakan aturan nasional kerap bergantung pada tafsir dan inisiatif masing-masing instansi. Pengawasan perdagangan berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penertiban pelanggaran ruang publik menjadi tugas Satpol PP. Unsur pidana berada di ranah kepolisian. Ketika regulasi daerah tak memberi kompas yang jelas, koordinasi pun melemah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, ST mengaku baru akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita cek dulu ya, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan singkat itu mempertegas kesan reaktif, bukan preventif.

Tekanan juga datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM Temperak, Ridwan menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara di ruang publik. Menurut dia, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung terbuka berisiko mengikis kewibawaan hukum.

“Kalau pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan dibiarkan, negara seperti tidak hadir. Aparat mestinya bertindak sebelum praktik ini dianggap biasa,” kata Ridwan.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*