Rokok Ilegal Kian Merajalela di Batam, Negara Terancam Rugi Miliaran Rupiah

BATAM, detik45.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah merek seperti Manchester, UFO Mind, PSG, 3T hingga Morena dilaporkan bebas beredar di warung kelontong dan toko retail di berbagai wilayah kota, Kamis (28/5/2026).

Maraknya penjualan rokok non-cukai tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai berlangsung terang-terangan dan berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, produk rokok ilegal itu dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Rokok merek Manchester misalnya, dijual sekitar Rp15 ribu hingga Rp17 ribu per bungkus, sedangkan UFO Mind dipasarkan mulai Rp11 ribu per bungkus.

Harga yang relatif murah membuat produk tersebut diminati sebagian masyarakat, terutama kalangan konsumen ekonomi menengah ke bawah.

Selain faktor harga, pola distribusi rokok ilegal juga diduga semakin terorganisir. Pasokan barang disebut langsung diantarkan oleh sales keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat ke toko-toko retail.

“Barang biasanya langsung diantar ke warung, jadi kami tinggal jual saja. Banyak pembeli yang mencari karena harganya murah,” ujar seorang pemilik warung di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, terutama di tingkat pengecer.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan perpajakan, tetapi juga dianggap merusak iklim usaha bagi produsen rokok resmi yang patuh terhadap kewajiban pembayaran cukai dan pajak.

Akibat maraknya peredaran rokok ilegal, negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam Pasal 54 UU Cukai ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Untuk memperoleh konfirmasi terkait pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut, media ini mendatangi Kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (29/5/2026). Namun pihak kantor menyebut Kepala Bidang Humas belum dapat ditemui karena sedang menerima tamu penting.

Seorang staf bernama Jay menyarankan agar pihak media membuat jadwal pertemuan terlebih dahulu apabila ingin melakukan wawancara langsung dengan pejabat humas Bea Cukai Batam.

Reporter: Angerago Halawa
Editor : Emos

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*