PEKANBARU,detik45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem utama dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus memastikan penempatan ASN dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis kinerja.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan bahwa penerapan Manajemen Talenta ASN sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.
“Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada pola penilaian konvensional, tetapi berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan,” ujar Agung, Selasa (27/1/2026).
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Agung menjelaskan, persetujuan BKN diberikan usai dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, Manajemen Talenta ditetapkan sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Prosesnya dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, serta akuntabel, dan dipastikan bebas dari intervensi politik maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN. Dalam pelaksanaannya, kami terus berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Agung.
Editor: Emos Gea
Leave a Reply