PEKANBARU, detik45.com – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum serta instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perdagangan rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (28/7/2026), sebuah rumah yang berada di Jalan Bupati, Perumahan Permata Sri Blok B, Kabupaten Kampar, diduga dijadikan sebagai gudang penampungan berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Sejumlah merek yang diduga disimpan di lokasi tersebut antara lain Slava, Mahalda, Ritboll, Elium, Malboro Long, serta beberapa merek lainnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Nasrul. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan rumah tersebut sebagai gudang penampungan rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Riau dapat ditekan secara maksimal.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau, Emos Gea, menyoroti masih maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan masih beredar secara bebas di pasaran.
Menurut Emos, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pengawasan terhadap barang kena cukai merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang. Aparat tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi harus melakukan pengawasan, intelijen, dan penindakan secara aktif sesuai tugas dan kewenangannya,” tegas Emos.
LSM GERAK Riau juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik pembiaran.
Emos menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Terkait kegiatan ini kami telah melakukan investigasi di lapangan. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, LSM GERAK Riau akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Riau agar dugaan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Emos.
Penulis : Made
Leave a Reply