Modus Selundupkan PMI dari Malaysia Terbongkar di Bengkalis

Dua tersangka pasangan suami istri yang diduga menampung lima PMI ilegal diperlihatkan di Polres Bengkalis
📸 Pasutri berinisial J dan S, terduga pelaku TPPO, yang ditahan Polres Bengkalis terkait penampungan PMI non-prosedural.

Bengkalis, detik45.com Polres Bengkalis mengungkap pola penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut sebelum ditampung di sebuah rumah di Desa Senggoro. Operasi dilakukan pada Senin malam, 9 Februari 2026, dan merujuk pada Laporan Polisi LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa dua terduga pelaku, pasangan suami istri berinisial J, 62 tahun, dan S, 39 tahun, telah diamankan. “Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Juliandi, Rabu, 11 Februari 2026.

Pengungkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan lima PMI non prosedural yang baru mendarat dengan speed boat. “Mereka baru dipulangkan melalui jalur ilegal,” kata Juliandi.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan pola pergerakan yang terstruktur. Para PMI diseberangkan dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di daratan dengan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Kedua terduga pelaku lantas membawa mereka ke rumah penampungan yang saat diperiksa tidak memenuhi standar kelayakan.

Polres Bengkalis menyita dua telepon genggam, satu unit speedboat, satu mobil Toyota Fortuner hitam, dan satu Toyota Rush berwarna perak. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan dalam rangkaian penyelundupan.

J dan S kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Fahrian menegaskan komitmen memutus praktik penyelundupan migran di wilayah Bengkalis. “Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan masyarakat, khususnya praktik eksploitasi pekerja migran,” ujar Juliandi mewakili Kapolres. Ia menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman atau penerimaan pekerja migran melalui jalur non prosedural.

Lima PMI yang diamankan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*