Bengkalis, detik45.com — Arus gelap perdagangan sabu dari Malaysia kembali terdeteksi di pesisir Riau. Jejak pengiriman yang ditelusuri aparat mengarah pada dua kurir muda yang akhirnya dibekuk setelah jaringan itu diduga menyeberangkan barang melalui jalur laut tidak resmi. Dari tangan keduanya, tim narkotika di Polres Bengkalis menyita sekitar 19 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ransel dan dibawa melintasi Kota Pekanbaru pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.
Informasi awal mengenai pergerakan sabu dalam jumlah besar diterima aparat dari warga yang mencurigai aktivitas di perairan Bengkalis. Laporan tersebut kemudian diikuti rangkaian pemantauan sejak 15 Februari. Petugas menelusuri dugaan rute laut yang dipakai untuk menurunkan barang sebelum berpindah ke jalur darat menuju Pekanbaru.
Pengintaian itu berakhir di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dua pemuda, V.I.I (23) dan A.K (24), dihentikan saat melaju dengan sepeda motor sambil membawa dua tas ransel. Ketika digeledah, belasan bungkus besar sabu tersusun di dalam tas yang mereka bawa.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kris Tofel, mengatakan pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa keduanya hanya menjalankan perintah. Mereka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial T dan C.M, yang kini menjadi buruan. Polisi masih mempelajari pola pergerakan jaringan itu, termasuk keterlibatan kelompok penyelundup yang memanfaatkan celah perbatasan laut Riau.
Selain sabu seberat ±19 kilogram, petugas menyita sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua ransel yang dipakai untuk membawa paket narkotika tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang memuat ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya sindikat lintas negara yang masih aktif memasok sabu ke wilayah Riau. “Kami terus mengejar pihak yang mengendalikan pengiriman ini. Tidak ada ruang bagi narkotika di Bengkalis dan sekitarnya,” ujar Kris Tofel, Senin, 23 Februari 2026.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman jejaring pemasok dan penerima barang di daratan Riau.[ril]
Leave a Reply