Bengkalis, detik45.com — Tiga penindakan narkotika yang berlangsung berurutan pada Senin malam, 23 Februari 2026, memperlihatkan pola titik rawan peredaran sabu di wilayah ini. Dalam kurang dari dua jam, tim Satres Narkoba dari Polres Bengkalis bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Operasi pertama digelar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam. Di lokasi itu, polisi menangkap N, 29 tahun, dengan satu paket sabu berbobot kotor 0,12 gram dan sebuah ponsel Oppo A58. Akses kawasan yang terbuka membuat area tersebut kerap menjadi titik pemantauan.
Sekitar 45 menit kemudian, tim melanjutkan penindakan ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati, dan menahan TFF, 48 tahun. Ia kedapatan membawa satu paket sabu 0,05 gram, alat hisap, pemantik, serta telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan methamphetamine.
Penangkapan terakhir berlangsung pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. FW, 44 tahun, ditangkap dengan satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat bernomor BM 3262 DAA. Lokasi yang berada di jalur perniagaan itu disebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan mobilitas.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan tiga lokasi yang muncul hampir bersamaan itu mengkonfirmasi peta kerawanan yang dipantau aparat. “Pergerakan pelaku memang tersebar. Dalam satu malam, pola itu terlihat jelas,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang diterima langsung direspons oleh tim. “Begitu laporan masuk, kami bergerak. Respons cepat inilah yang memungkinkan tiga penindakan bisa dilakukan dalam waktu berdekatan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui sabu itu milik mereka. Mereka menyatakan barang tersebut didapat dari pemasok yang kini sedang diburu. Seluruhnya juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan pemeriksaan urine.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing, dan kini ditahan di Mapolres Bengkalis.
Aipda Juliandi menambahkan, Polres Bengkalis berkomitmen dan tegas dalam memberantas peredaran sabu di wilayah hukumnya. ‘Kalau masyarakat melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Setiap informasi akan langsung kami tindaklanjuti,’ ucapnya.[ril]
Leave a Reply