Baru Menjabat, Kapolsek Pinggir Sikat Jaringan Sabu

Tiga tersangka narkoba diamankan Polsek Pinggir beserta barang bukti sabu di Bengkalis.
📸 Tiga tersangka narkoba ditangkap Polsek Pinggir dalam pengungkapan beruntun di kawasan PT Adei, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polsek Pinggir mengungkap rangkaian peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit melalui pengembangan beruntun pada Kamis, 26 Maret 2026. Pengungkapan ini berlangsung sehari setelah AKP Agung Rama S resmi menjabat sebagai Kapolsek Pinggir.

Penindakan bermula sekitar pukul 18.40 WIB di Perkebunan PT Adei KM 2, Desa Semunai. Polisi menangkap seorang pria berinisial H.C.Z (33) setelah menyelidiki dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan H.C.Z, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,22 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang itu dari pria berinisial S di Desa Tengganau. Tes urine menunjukkan H.C.Z positif amphetamine.

Informasi dari penindakan tersebut kemudian dikembangkan pada malam yang sama. Tim opsnal bergerak ke Jalan Caltex menuju PKS PT Adei di Desa Tengganau dan kembali melakukan penindakan.

Di lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial J.S.S (32). Dalam penindakan ini, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,13 gram dan sembilan paket kecil dengan total sekitar 1,54 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp 8 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, J.S.S mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S mengatakan kawasan perkebunan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi. Polisi sebelumnya melakukan pemantauan di area itu.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Kandis,” kata Agung, Jumat, 27 Maret 2026.

Tes urine terhadap J.S.S menunjukkan hasil positif amphetamine.

Pengembangan berlanjut pada pukul 20.23 WIB di Perkebunan PT Adei KM 4, Desa Tengganau. Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial U.S.H (42).

Dari tangan U.S.H, petugas menyita satu kaca pirex berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,42 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, U.S.H mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial S di sekitar PKS PT Adei. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang masuk daftar pencarian orang.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika [P4GN].[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*