Bengkalis, detik45.com – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, senilai Rp7,38 miliar mendapat sorotan dari DPD Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis. Mereka meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pembayaran proyek hingga kondisi konstruksi diperiksa secara teknis.
Sorotan itu muncul setelah INPEST bersama media memantau pembangunan turap di lokasi proyek pada 29 September dan 4 Oktober 2026. Dari pemantauan tersebut, mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
Pada pemantauan pertama, INPEST menyebut menemukan lumpur di area pekerjaan saat proses pengecoran berlangsung. Dalam pemantauan berikutnya, area lantai kerja disebut masih berlumpur. Sebagian besi tulangan juga terlihat berada di lingkungan yang terkena air laut.
Selain itu, INPEST menyoroti pekerjaan lantai kerja, pemasangan besi tulangan, jarak antarbesi, serta penggunaan lapisan plastik pelindung. Mereka meminta bagian-bagian tersebut diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan proyek.
INPEST juga menyebut beberapa pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali, mengatakan pengecoran di area berlumpur perlu mendapat perhatian. Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memengaruhi besi tulangan jika lumpur tidak dibersihkan.
“Pengecoran dalam lumpur mengkhawatirkan besi mudah berkarat, terlebih lumpur tidak dibuang. Jarak penyambungan besi juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Hambali.
Menurut Hambali, kondisi di lapangan perlu dibandingkan dengan gambar kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, INPEST meminta KKP memastikan pembayaran tidak dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai dengan ketentuan teknis.
“Jangan sampai pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar dipastikan sesuai,” kata Hambali.
Dia mengatakan lokasi proyek yang berada di kawasan pesisir membutuhkan perhatian terhadap kondisi tanah berlumpur dan pengaruh pasang surut. Menurut dia, metode konstruksi yang digunakan perlu disesuaikan dengan karakteristik lokasi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir mengatakan pemerintah daerah menghargai pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat dan media terhadap pembangunan KNMP.
Menurut Azmir, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian teknis, temuan tersebut perlu disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada pelanggaran teknis, perlu disampaikan. Kami perlu tahu. Mendapatkan program KNMP ini tidak mudah, jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah roboh. Yang kita mau, konstruksi KNMP ini kokoh,” ujar Azmir saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa, 29 September 2026.
Azmir menegaskan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis proyek. Dinas hanya memantau perkembangan pembangunan dan kendala yang muncul di lapangan.
Proyek KNMP tersebut merupakan program KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan mencakup Desa Deluk dan Desa Kuala Alam, Kabupaten Bengkalis.
Nilai kontrak proyek tercatat Rp7.382.433.410 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. CV Sonta Abadi tercantum sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) tercantum sebagai konsultan pengawas.
Pada 2026, pembangunan KNMP di Kabupaten Bengkalis mencakup empat lokasi, yakni Desa Deluk, Desa Muntai, Desa Miskom, dan Desa Kuala Alam.
INPEST menyatakan akan terus memantau pembangunan tersebut hingga selesai. Mereka meminta pelaksanaan pekerjaan mengikuti dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersama media online dan TV sampai selesai. Kami berharap tidak ada lagi pekerjaan yang menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Hambali.
Hingga berita ini ditulis, temuan yang disampaikan INPEST masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran teknis. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan proyek.[ril]
Leave a Reply