Bakar Lahan Gambut, Warga Pedekik Jadi Tersangka

Warga Pedekik diamankan polisi dalam kasus kebakaran lahan di Bengkalis.
📸 Polisi mengamankan warga Pedekik yang diduga membakar lahan gambut di Kelapa Sari.

Bengkalis detik45.com Polisi menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Riau, Selasa, 7 April 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Gelar perkara digelar pada malam hari sebelum status hukum dinaikkan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kebakaran bermula sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut seluas kurang lebih setengah hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Api yang muncul pada siang hari itu sempat menimbulkan kepulan asap di lokasi.

Kemunculan asap tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan titik panas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

Saat pengecekan berlangsung, aparat menemukan seorang pria di sekitar area terbakar. Dari situ, penyelidikan berkembang setelah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran.

Pria tersebut diketahui berinisial D.W., 44 tahun, buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi. Ia kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta barang bukti yang disita—berupa korek api gas dan ember—penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan D.W. dalam peristiwa itu.

“Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas kami untuk mencegah karhutla berulang, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pembakaran lahan,” kata Fahrian, Rabu, 8 April 2026.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum serta meminta keterangan ahli.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*