Putusan Inkrah Diabaikan, Tambak Udang Bengkalis Kebal Hukum

Tambak udang di Bengkalis yang masih beroperasi di lahan rampasan negara
📸 Pengurus GMNI Bengkalis, Rakhmadhan.(Ist)

Bengkalis, detik45 com Putusan pengadilan telah menetapkan lahan tambak udang di Bengkalis sebagai milik negara. Namun, kegiatan usaha di lokasi itu disebut tetap berjalan, bertolak belakang dengan amar putusan dan menyisakan tanda tanya atas penegakan hukum.

Kondisi ini mendorong Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum. Mereka menilai penanganan perkara dugaan korupsi tambak udang di daerah itu berjalan di tempat, meski status hukum lahan telah diputus.

Pengurus GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menyebut situasi di lapangan tidak sejalan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, sekitar 35 hektare area telah dinyatakan sebagai rampasan negara.

“Status hukumnya sudah jelas. Tapi aktivitas tambak masih berlangsung. Ini bukan sekadar janggal, tapi mempertanyakan pelaksanaan putusan itu sendiri,” kata Rakhmadhan, Rabu, 8 April 2026.

GMNI juga menyoroti operasional tambak yang dikaitkan dengan PT Genesis Kembong Jaya, yang diduga masih memanfaatkan lahan tersebut.

Menurut GMNI, kondisi ini berisiko mencederai wibawa hukum jika dibiarkan tanpa tindakan. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menghentikan kegiatan di lokasi itu sekaligus memastikan penguasaan lahan kembali ke negara.

Selain itu, GMNI meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau membuka perkembangan penyidikan secara transparan. Proses yang berlarut tanpa penjelasan dinilai memperpanjang ketidakpastian.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga disebut belum rampung. GMNI mendorong agar tahapan tersebut segera diselesaikan sebagai dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan. Harus ada langkah tegas,” ujar Rakhmadhan.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Di sisi lain, aktivitas tambak di lahan yang telah diputus sebagai milik negara disebut masihberlangsung.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*