Bengkalis — Dua pria ditangkap polisi setelah diduga meneror seorang warga dengan senapan angin di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal mengatakan peristiwa ini berawal dari laporan seorang warga, Leny Sofianti, 28 tahun, yang mengaku diteror di rumahnya pada Rabu, 8 April 2026 sore.
Dua pria mendatangi rumah korban sekitar pukul 15.30 WIB sambil memanggil namanya. Tak lama kemudian, keduanya datang lagi dengan membawa kayu bakau dan senapan angin.
“Saat korban keluar rumah, salah satu pelaku mengarahkan senapan angin ke arah dalam rumah melalui jendela. Warga yang melihat kejadian itu kemudian melerai,” kata Faisal, Jumat, 10 April 2026.
Ketegangan sempat mereda. Pelaku kemudian menembak pipa air milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya muncul lagi dan terdengar tiga kali letusan yang membuat korban kembali terancam.
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial P.E., 24 tahun, dan R., 26 tahun, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.
Dari lokasi itu, polisi menyita senapan angin, kayu bakau, serta tiga potongan paralon yang diduga menjadi sasaran tembakan.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini tayang belum diketahui apa motif di balik aksi itu. [ril]
Leave a Reply