Bengkalis, detik45.com — Upaya seorang pengedar sabu menghilangkan barang bukti di jalur lintas Duri–Dumai berujung penangkapan. Polisi menyita 23 paket sabu siap edar dan menangkap pria berinisial FBR (25), Minggu dini hari, 12 April 2026.
Penindakan berlangsung di Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan tim lebih dulu melakukan pengamatan sebelum bertindak.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,” kata Tidar, Minggu, 12 April 2026.
Dari tangan FBR, polisi menemukan satu paket sabu. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tas kecil yang diduga dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
Dari tas tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat kotor 4,26 gram. Turut diamankan tiga plastik pembungkus kosong, satu unit telepon genggam, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang.
Puluhan paket kecil itu menunjukkan sabu telah dipersiapkan dalam bentuk eceran. Polisi menduga FBR berada pada lapisan distribusi bawah dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, FBR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J. Polisi kini memburu J yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan FBR positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
FBR kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidar menegaskan penindakan akan terus dilakukan dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. “Identitas pelapor akan kami jaga,” ujarnya. [ril]
Leave a Reply