Dari Jari Kaki NM, Jejak Jaringan Sabu Terkuak

Tersangka NM bersama barang bukti dua paket sabu dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Mandau di Bengkalis.
📸 Tersangka NM yang diamankan Polsek Mandau.

Bengkalis, detik45.com Kepolisian Sektor Mandau, Bengkalis, menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial NM (25) di kawasan Bathin Solapan. Polisi menyebut pemasok sabu yang diperoleh tersangka berinisial LS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

NM ditangkap pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung. Lokasi tersebut berada di jalur yang kerap diduga menjadi lintasan transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi itu ditindaklanjuti tim opsnal hingga NM diamankan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan di lokasi,” kata Primadona, Senin, 13 April 2026.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di bagian jari kaki kiri tersangka dan dibungkus tisu. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, NM menyebut sabu tersebut diperoleh dari LS yang kini buron. Polisi masih mengembangkan keterangan itu untuk menelusuri jaringan yang terlibat.

NM kini ditahan di Polsek Mandau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, layanan kepolisian terdekat, atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. “Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tutup Primadona.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*