Bengkalis, detik45.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar jaringan narkotika di Kecamatan Bathin Solapan dalam operasi berantai, Selasa malam, 14 April 2026. Penangkapan yang dilakukan hanya dalam kurun waktu dua jam tersebut menyeret dua pengedar, S.T (42) dan S.S (47), ke balik jeruji besi.
Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga di Jalan Lintas Duri–Dumai kilometer 09, Kulim. Laporan mengenai transaksi haram yang kerap terjadi di sana segera direspons kepolisian dengan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 18.09 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gelak-gerik janggal yang belakangan diketahui berinisial S.T.
Saat disergap, S.T awalnya hanya kedapatan menyimpan satu paket kecil kristal putih. Namun, penyidik tak percaya begitu saja. Penggeledahan pun berlanjut ke kediamannya. Di sana, polisi menemukan 22 paket sabu siap edar seberat 8,40 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng. “Tersangka tak berkutik setelah hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 15 April 2026.
S.T kemudian mulai “bernyanyi”. Dari mulutnya muncul nama S.S, kolega yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Jalan Lintas Duri–Dumai kilometer 07 untuk memburu target kedua.
Sekitar pukul 20.09 WIB, rumah S.S digerebek. Meski hanya menyita dua paket kecil sabu seberat 0,52 gram dan sebuah pipa kaca (pirex), penangkapan S.S menjadi kunci krusial untuk memetakan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan S.S, ia mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bandar berinisial B yang bersembunyi di wilayah Sumatera Barat.
Hingga kini, identitas B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu secara lintas provinsi. Sementara itu, S.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) karena kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, sedangkan S.S dikenakan Pasal 114 ayat (1). Keduanya juga dilapisi Pasal 132 UU Narkotika atas dugaan permufakatan jahat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polisi kini tengah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti sebelum melengkapi berkas perkara ke kejaksaan.[ril]
Leave a Reply