Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI BENGKALIS
📸 Tersangka R alias Adi.

Bengkalis, detik45.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 21,9 kilogram sabu dari sebuah kamar hotel di Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang bukti itu diduga terkait jaringan lintas negara Malaysia–Riau dan bernilai sekitar Rp39,4 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di lapangan hingga memastikan waktu dan lokasi penggerebekan.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 03.19 WIB, tim bergerak ke kamar hotel yang telah dipantau dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias Adi yang diduga berperan sebagai kurir.

Petugas kemudian memeriksa isi kamar dan menemukan 20 bungkus plastik berlakban kuning yang tersimpan dalam dua tas. Pemeriksaan memastikan seluruh paket itu berisi sabu dengan berat bruto 21.931,65 gram atau sekitar 21,9 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menggali keterangan dari R yang mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menyebut seseorang berinisial B memerintahkannya mengambil dan mengantarkan barang tersebut. R juga mengaku menerima uang operasional serta dijanjikan upah sekitar Rp8 juta sebelum penangkapan. Hingga kini, penyidik masih memburu sosok B.

Kasus ini kembali menempatkan Bengkalis sebagai salah satu jalur rawan masuknya narkotika. Wilayah pesisir Riau yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran menuju Malaysia kerap muncul dalam pengungkapan jaringan serupa.

Selain nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp39,4 miliar, aparat memperkirakan langkah ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 109.658 orang berdasarkan perhitungan internal kepolisian.

Hingga proses pemeriksaan lanjutan, penyidik mengamankan tersangka dan barang bukti untuk pengembangan kasus. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali distribusi.[ril]

 

Sumber: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (unggahan Instagram resmi)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*