Bengkalis, detik45.com – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat mengamankan barang bukti, petugas menemukan sepeda motor korban sudah tidak utuh karena pelaku melepas bagian body kendaraan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis. Tim kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap tersangka berinisial LDT (33).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyatakan tim langsung bergerak setelah menerima laporan polisi. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah. Tak lama kemudian, korban menyadari kendaraan tersebut hilang.
Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB sebagai barang bukti.
Petugas kemudian mendapati sepeda motor itu sudah tidak lengkap. Pelaku melepas bagian body kendaraan lalu menyimpannya di pondok miliknya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan bagian body sepeda motor yang telah dilepas dan disembunyikan,” kata Yohn.
Kini, polisi menahan tersangka beserta barang bukti di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujar Yohn.[ril]
Leave a Reply