Polda Riau Sikat Mafia Mangrove, Sita 100 Ton Arang Ilegal

Karung arang mangrove ilegal hasil sitaan polisi di Kepulauan Meranti
📸 Polisi menyita lebih dari 100 ton arang mangrove ilegal.

Pekanbaru, detik45.com Polisi membongkar mafia mangrove di Kepulauan Meranti, Riau, dan menyita lebih dari 100 ton arang ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Aparat menetapkan tiga tersangka yang diduga mengendalikan jaringan perusak pesisir.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan aktivitas pengangkutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di Desa Sesap pada Sabtu, 25 April 2026.

Dari kapal tersebut, polisi menyita sekitar 580 karung. Temuan awal ini mendorong penyidik menelusuri rantai produksi yang lebih luas.

Penyidik kemudian menelusuri dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi itu, para pelaku menjalankan pembakaran kayu mangrove dalam skala besar tanpa izin selama bertahun-tahun.

Di dua titik tersebut, aparat mengamankan sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang para pelaku tebang dari kawasan lindung sebagai bahan baku. Temuan ini menguatkan dugaan adanya operasi terorganisir di balik aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebut sindikat ini telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun. Mereka mengolah kayu hasil penebangan ilegal menjadi komoditas ekspor.

“Pelaku mendistribusikan arang melalui jalur laut tersembunyi dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade, Rabu, 6 Mei 2026.

Hasil penyelidikan itu kemudian membawa polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemodal, serta SA sebagai nakhoda kapal. Ketiganya mengendalikan rantai produksi hingga distribusi.

Disisi lain, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penindakan ini bertujuan melindungi ekosistem pesisir. Ia menilai mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang menahan abrasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Perusakan dalam skala masif mempercepat abrasi, merusak habitat biota laut, dan meningkatkan kerentanan pesisir terhadap perubahan iklim. Kondisi ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan yang rawan eksploitasi.

Kini, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menghadapi ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menunjukkan praktik mafia mangrove yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan untuk merusak lingkungan serta memasok pasar ekspor. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*