Bengkalis, detik45.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Riau menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) untuk memperkuat legalitas bisnis dan perlindungan hukum UMKM.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis pada Senin, 11 Mei 2026, dengan dukungan Disparbudpora dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis.
Kepala Disparbudpora Bengkalis melalui Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, menegaskan status badan hukum menjadi langkah penting agar pelaku Ekraf memiliki posisi usaha yang lebih kuat.
“Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi kunci perlindungan aset pribadi, akses permodalan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Langkah ini juga meningkatkan kepercayaan mitra usaha,” kata Alwizar.
Menurut dia, program Perseroan Perorangan Bengkalis membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses bantuan pemerintah sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Kemenkumham Riau juga memperkuat layanan administrasi hukum untuk mempercepat pengurusan badan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni, mengatakan skema ini menjadi solusi cepat bagi UMKM untuk memperoleh status badan hukum secara sah.
“Skema ini membuat pelaku UMKM bisa mengurus badan hukum dengan proses yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Kami berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga UMKM Bengkalis mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Dewi.
Pemerintah mendorong pelaku UMKM segera mengantongi badan hukum agar lebih mudah mengakses permodalan dan memperluas pasar usaha.[ril]
Leave a Reply