Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar sabu di Bathin Solapan, Bengkalis.
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menyita 20 paket sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Bengkalis, detik45.com Kasus peredaran sabu di Bengkalis kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan warga melalui Call Center Polri 110. Dari tindak lanjut laporan itu, polisi menangkap JPA, 32 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan warga melaporkan dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian. Setelah menerima informasi itu, tim opsnal bergerak melakukan pendalaman dan mengawasi lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Hasil pendalaman mengarah kepada JPA. Tim kemudian mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026.

Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,54 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, JPA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih menjadi target pencarian polisi. Penyidik terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pemasok sekaligus menelusuri jaringan peredaran sabu di Bengkalis.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap JPA. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria itu positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika yang sedang diselidiki.

Penyidik menjerat JPA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Tidar, pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Informasi yang disampaikan warga melalui Call Center 110 menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” kata Tidar.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok yang disebut JPA dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sabu di Bengkalis.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*