Jakarta, detik45.com — Sejumlah guru yang menggugat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pelaksanaannya yang dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar dan berkaitan dengan tata kelola anggaran pendidikan.
Kesaksian itu disampaikan Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di MK, Jakarta, Senin (15/6).
Iman hadir sebagai saksi dalam perkara Nomor 40/PUU/XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU/XXIV/2026. Ia menyampaikan laporan guru dari berbagai daerah terkait dampak pelaksanaan MBG.
Menurut dia, persoalan kesejahteraan guru masih menjadi masalah utama. Ia mencontohkan guru PPPK paruh waktu di Langkat, Sumatera Utara, yang menerima Rp500 ribu per bulan. Kondisi itu menunjukkan rendahnya perhatian negara terhadap tenaga pendidik, meski ada amanat alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusi.
Iman menyebut MBG menambah beban kerja guru. Distribusi makanan hingga pengumpulan wadah dilakukan saat jam belajar, sehingga proses pembelajaran terhenti sementara. Jam belajar efektif berkurang dan konsentrasi siswa terganggu.
Ia juga menyoroti kesulitan guru menyampaikan pengaduan. Menurut dia, hampir semua kanal yang semestinya menjadi saluran keluhan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
“Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman di persidangan.
Ia menyebut gugatan ke MK menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh para guru.
“Laporan ke MK ini adalah upaya terakhir agar anggaran kesejahteraan guru dan anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG,” ujarnya.
Dari sisi akademik, pakar pendidikan Darmaningtyas yang hadir sebagai saksi ahli menilai MBG tidak tepat diterapkan secara masif tanpa mempertimbangkan latar belakang ekonomi keluarga. Ia juga menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.
Ia memperingatkan risiko program berkembang menjadi proyek yang didominasi pihak swasta berorientasi laba, yang membuka celah korupsi atau praktik “bancakan”.
Sementara, di luar persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, lembaga antirasuah itu menemukan kerentanan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
KPK menilai pendekatan terpusat pada Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan melemahkan kontrol pelaksanaan program.
KPK juga mencatat lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun yang belum diimbangi penguatan regulasi dan pengawasan. Mekanisme Bantuan Pemerintah dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan membuka celah penyimpangan.
Sejumlah dapur mitra juga disebut belum memenuhi standar teknis, sementara pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena keterlibatan instansi terkait terbatas.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah memperkuat regulasi pelaksanaan MBG melalui Peraturan Presiden agar tata kelola, penunjukan mitra, dan pengawasan lebih akuntabel.[ril]
Leave a Reply