Bengkalis, detik45.com – Polsek Pinggir menangkap lima tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talang Muandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada 2-3 Juli 2026. Polisi menyita 24 paket sabu dan dua butir pil ekstasi. Penyidik juga masih memburu dua pemasok yang diduga memasok narkotika kepada para tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Penyidikan bermula ketika Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap seorang pria berinisial H di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 17.58 WIB. Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,43 gram dan satu unit telepon genggam.
Hasil tes urine menunjukkan H positif mengandung metamfetamin. Kepada penyidik, H mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S. Polisi kemudian memburu S yang saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kurang dari satu jam kemudian, Tim Opsnal menangkap S di kawasan perkebunan sawit Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan itu mengakhiri status S sebagai DPO.
Dari tangan S, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dan 23 paket kecil. Total berat kotornya sekitar 5,53 gram. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial Y.K. datang menggunakan sepeda motor.
Pemeriksaan terhadap Y.K. mengungkap barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua gunting, alat hisap (bong), uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor.
Hasil tes urine menunjukkan S dan Y.K. positif mengandung metamfetamin. S mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial P. Berdasarkan pengakuan itu, penyidik menetapkan P sebagai DPO. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaannya.
Pada malam harinya, Tim Opsnal kembali bergerak setelah menerima informasi tentang dugaan transaksi pil ekstasi di kawasan kafe, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Sekitar pukul 23.02 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir. Dari tangan D, penyidik menyita dua butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram dan satu unit telepon genggam.
Pengakuan D mengarahkan penyidik kepada D.N.B. Polisi kemudian menangkap pria tersebut di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.08 WIB.
D.N.B. mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada D. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial E. Polisi menetapkan E sebagai DPO dan masih memburu keberadaannya. Tes urine terhadap D dan D.N.B. sama-sama menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Agung mengatakan penyidik masih mengembangkan pengungkapan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Agung, Jumat, 3 Juli 2026.
Penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing. Sementara itu, dua pemasok berinisial P dan E masih masuk daftar pencarian orang.[ril]
Leave a Reply