Pria Bengkalis Ditangkap, Ngaku Pasok Sabu dari Wanita

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
📸 Polisi mengamankan pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bukit Batu, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial YR, 30 tahun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pemeriksaan awal, YR mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial IT.

Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Batu menangkap YR pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengantongi ciri-ciri orang yang mereka curigai dan mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang cocok dengan ciri-ciri itu. Polisi kemudian menangkap dan menggeledah YR.

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Oppo dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, YR mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli. Ia berencana memakai sebagian barang itu dan menjual kembali sisanya,” kata Al Imran, Jumat, 21 Agustus 2026.

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman hukum untuk menggali keterangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan pemasok barang yang YR sebutkan.

Petugas telah membawa YR bersama seluruh barang bukti ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Pascapenangkapan ini, Al Imran menegaskan kepolisian berkomitmen penuh mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polisi menjalankan upaya tersebut melalui langkah pencegahan, edukasi masyarakat, hingga penindakan di lapangan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi melalui Call Center Polri 110.

“Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Al Imran.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*