Polisi Tangkap Pengedar 29 Pil Ekstasi dan Seorang DPO

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO.
📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan 29 butir ekstasi serta menangkap dua pria yang diantaranya DPO.

Bengkalis, detik45.com Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 29 butir ekstasi dari seorang tersangka dan menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Personel kepolisian mengungkap kasus pertama saat menangkap pemuda berinisial DAP, 22 tahun, di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Polisi mengeksekusi penangkapan tersebut pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas menyita 29 butir ekstasi yang tersimpan di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Made menjelaskan, tersangka menyembunyikan 25 butir ekstasi di dalam gulungan tisu berbalut plastik merah. Sementara itu, petugas menemukan empat butir sisanya di dalam plastik yang menyatu ke dalam kotak rokok. Selain ekstasi, polisi menyita satu telepon seluler dan uang tunai Rp235 ribu.

Kepada penyidik, DAP mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut,” ujar Made.

Penangkapan Buron Kasus Narkotika

Pada malam dan lokasi yang sama, Tim Opsnal Polsek Mandau juga menciduk AP alias Y, 22 tahun. Pemuda ini merupakan buron atau DPO dalam kasus peredaran ekstasi sebelumnya.

Made mengatakan personel Polsek Mandau mengeksekusi penangkapan AP setelah penyidik menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Kayangan. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Meski tidak menemukan barang bukti narkotika baru saat menggeledah tubuh tersangka, polisi tetap menggelandang AP ke Markas Polsek Mandau. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Menurut Made, penangkapan ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*