Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Ket Foto : Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Dumai (Foto : Humas Polres Dumai)

DUMAI, detik45.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus DI Alias DN (44) warga Kecamatan Sungai Sembilan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB disebuah minimarket di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH, menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sang Ayah terhadap Anak Kandung tersebut diketahui Mantan Istri DI Alias DN (44) pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. DI Alias DN (44) melakukan aksi bejatnya terhadap korban R (14) yang merupakan anak kandung dikediamannya di Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 2 (dua) kali.

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (25/03/2022) lalu. Yang mana pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB, R (14) sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialami korban. Atas kejadian tersebut ibu korban yang merupakan mantan istri DI Alias DN (44) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, DI Alias DN (44) melarikan diri selama +/- 7 (tujuh) bulan, hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancing DI Alias DN (44) untuk kembali ke Kota Dumai melihat keadaan anaknya dan rujuk kembali bersama mantan istri, hingga Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB DI Alias DN (44) berhasil diamankan saat sedang berada disebuah minimarket di Kecamatan Sungai Sembilan. Usai diamankan, DI Alias DN (44) mengakui perbuatan bejatnya,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui AKP Aris Gunadi, SIK MH, Selasa (18/10/2022).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI Alias DN (44) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang-Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH.

Sumber : Humas Polres Dumai
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*