
JAKARTA, detik45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidangkan Suheri Terta Eks Manager PT Duta Palma Group tahun 2014,dugaan kasus suap izin alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Melalui Pesan WhatsApp nya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kepada media ini Rabu (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka Suheri Terta Eks (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK kavling C1 Ungkap Ali.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari kerja, akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru,selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi.
Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara Ali Fikri juga menjelaskan Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada kamis,25 September 2014.Dalam kegiatan tangkap tangan ini,KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.
Dalam pengembangan perkara,KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyelidikan baru dalam perkara ini.
Kemudian KPK menetapkan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,yaitu PT PS (Korporasi),STR,(Legal Manager PT Duta Palma Grup Tahun 2014),dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).
SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama – sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan kawan di duga memberi uang senilai Rp 3 miliar dam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada masa itu terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS di sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
( Indra )
Leave a Reply