Dugaan Penyimpangan Dua Mata Anggaran Disdagprin Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS, detik45.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Bengkalis, Jackson, HM meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk mengusut anggaran Rp 7,8 miliar yang di tangani Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, pada pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang sedang berjalan.

Kuat dugaan anggaran yang dimaksud ada mengarah kepada penyimpangan yang cukup signifikan. Namun, selain penyimpangan hal tersebut juga terjadinya permainan dua mata anggaran untuk menutupi pelaksanaan kegiatan, agar tidak terpantau oleh masyarakat.

“Diutarakan Jackson, bahwa anggaran sebesar Rp 7,8 miliyar itu merupakan kegiatan rutin Disdagprin pada tahun 2020, tetapi oleh karena pandemi Covid-19. Anggaran Rp 7,8 miliyar tersebut tidak terlaksana, karena kebutuhan dalam anggaran terjadi kenaikan harga barang serta kelangkaan gula dan jenis lainnya, sehingga anggaran rutin sebesar Rp 7,8 miliar dikembalikan oleh Disdagprin ke Kas Daerah,” kata Jackson Ketua LSM PERKARA Bengkalis ke awak media, Sabtu (6/6/2020) malam.

Masih menurut Jackson, dugaan anggaran sebesar Rp 7,8 miliar itu tidak keseluruhan nya dikembalikan ke Kas Daerah, melainkan hanya Rp 7 miliyar saja, yang artinya 800 juta ada kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin), seperti kemasan yang tujuannya dibagikan kepada masyarakat.

Namun demikian, yang anehnya kemasan tersebut itu isinya apa, dan pembagiannya kapan, sehingga bulan Juni tahun 2020 ini kita pun belum tau kapan akan di sampaikan kemasan tersebut, lain lagi hal nya menyangkut apa isi kemasan itu, sekaligus kategori masyarakat apa yang menjadi penerimanya,” Cetus Jackson.

Disisi lain, Disdagprin juga menerima suntikan anggaran Rp 182,7 M, yang telah disahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai dana tanggap Covid-19 sebagai program pasar murah. dan hal ini sudah dilakukan oleh Disdagprin tahap pertama dengan nilai Rp 9 miliyar.

Dari anggaran Rp 27 miliar dari Disdagprin tersebut sudah melakukan program pasar murah, dengan yang sasarannya adalah warga kurang mampu di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

“Dengan 3 kali melakukan kegiatan,1 kali kegiatan Rp 9 miliar, jadi kalau 3 kali berarti 27 miliyar,” imbuhnya.

Jackson juga menambahkan, dari anggaran Rp 9 miliar itu, Disdagprin  melakukan kegiatan pasar murah. Artinya dengan membuat paket sembako sebanyak 40.000 kupon dengan rinciannya 1 kupon didalamnya berupa Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter, dan Gula Pasir 2 Kg, kemudian masyarakat penerima kupon tersebut dibebankan sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sementara, lanjut Jackson, yang kita minta kepada pihak Kejari Bengkalis untuk segera mengusut dugaan penyimpangan ini yang berupa kemasan dari anggaran 800 juta tersebut.

“Dan sisa dana rutin yang tidak dikembalikan ke Kas Daerah di kemanakan, dan kemudian biaya tebusan paket sembako dari masyarakat sebesar Rp 50.000 perkupon di kemanakan,” beber Jackson.

Selanjutnya, karena bila ditotal kan semua 40.000 kupon x Rp 50.000 itu saja jumlah nya mencapai 2 miliar rupiah dan ini di tahap pertama. Dan kalau hal ini tidak cepat di tanggapi dari pihak penegak hukum khususnya Kejari Bengkalis, maka akan terjadi kerugian keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dan lebih parahnya imbasnya kepada masyarakat yang tidak tau akan hal ini,” tegas Jackson sambil geleng-gelengkan kepalanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan saat dikonfirmasi via whatsApp (WA) Jumat, (5/6/2020) sekira pukul 16.44 WIB, untuk pasar murah yang reguler tidak jadi dilaksanakan, karena rekanan pemenangnya mundur, jelasnya konfirmasi langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Kadis.

“Dan yang kedua, bukan suntikan, tapi plafon anggaran untuk subsidi pasar murah dalam penyediaan bahan pokok kepada masyarakat dalam rangka Covid-19 ini, berupa Beras 10 Kg, Gula Pasir 2 Kg, dan 2 Liter Minyak Goreng, yang ditebus oleh masyarakat sebesar 50 ribu, (menurut Kpts Bup.212/2020), kepada 44,192 Kepala Keluar (KK), dan sudah banyak media yang sudah memberitakan, dan sekarang kita lagi minta audit dengan APIP,” jawab kadis. (tim/red).

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*