Tanjung pinang, detik45.com – Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Kepri menggelar sidang paripurna ke-lima masa sidang ke- dua dalam membahas laporan akhir tentang rekomendasi LHP BPK Kepri terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun anggran 2019.
hadir ketua DPRD provinsi Kepri (Nadeak), PLT gubernur Kepri (Isdianto), seketris daerah Kepri (Arif Fadilah), sekretaris DPDR Kepri(Hamidi)serta para Anggota DPRD Kepri, Rabu,17/6/20 Dompak.
Nadeak, selaku Ketua DPRD Kepri sekaligus memimpin sidang, menyerukan kepada para
Anggota DPRD yang hadir untuk membulatkan satu suara mengatakan setuju atas rekomendasi BPK Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Kepri tahun anggaran 2019. Yang mana atas laporan tersebut menjadi cacatan rekomendasi DPRD kepri hasil pemeriksaan BPK .
Dalam pembacaan rekomendasi BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Kepulauan Riau TA-2019. Rencana aksi tindak lanjut BPK dan surat peryataan yang terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan Berdasarkan uraian pembahasan Badan anggran merumuskan:
1. Diminta kepada PLT gubernur Kepri untuk, memerintahkan kepala perangkat daerah terkait hasil pemeriksaan oleh BPK dan melakukan pengembalian yang di storkan ke Kas daerah, dalam waktu tidak lebih 60(enam puluh) hari yang diatur sebagaimana dalam undang Undang nomor 15 tahun 2004.”tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.
Memerintahkan inpektorat provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan melaporkan hasil progres secara detail kepada DPRD.
Memberikan teguran kepada dan saksi kepada para kepala perangkat daerah dan pejabat pengolah keuangan terkait pada sebagian yang disebut pada rekomendasi apabila tidak menindaklanjuti atau menindak melanjuti atau tidak menyelesaikan tindak lanjut sampai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundang -undangan.
2. Diminta kepada PLT gubernur kepri untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan melaksanakan amanat Peraturan daerah dengan menetapkan peraturan gubernur termasuk peraturan retribusi Pajak kendaraan bermotor dan pajak jasa labuh dan retribusi penggunaan perairan.
3. Meminta kepada seluruh provinsi Kepri untuk menginventarisir perintah peraturan Gubernur yangmana menjadi amanat peraturan daerah dan menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Surat keputusan DPRD Kepri dibacakan oleh Sekretaris DPRD kepri(Hamidi)tentang surat
Keputusan tentang persetujuan DPRD Kepri terhadap rekomendasi dprd atas hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerin tah provinsi Kepri TA-2019.
Dalam keputusannya”tertuang pada nomor 07 tahun 2020 tentang rekomedasi DPRD kepri terhadap laporan hasil pemeriksaan
Keuangan badan periksaan keuangan republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun anggran 2019. Menetapkan:
Rekomendasi dprd Kepri terhadap laporan Hasil Badan pemeriksaan keuangan RI atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Kep
RI tahun Angaran 2019.
2. Laporan akhir rekomendasi badan anggaran DPRD KEPRI merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik putusan ini.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal dite tapkan tanggal 17 Juni 2020.
Zen
Leave a Reply