Bengkalis, Detik45.com – Masyarakat menunggu kinerja bawaslu terhadap laporan tidak netralan oknum ASN yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Sampai hari ini kami belum mengetahui hasilnya. Senin, (30/11/2020)
Harapan besar masyarakat pada bawaslu mampu menjadi pengadil yang baik berintegritas tinggi sehingga pilkada berkalan sesuai koridor nya
Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas.
Pemilu merupakan sarana perwujud dan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel.
Tokoh Masyarakat Herman Muhayan menyampaikan.. berharap besar pada Pj Bupati Bengkalis, kami juga tak melihat langkah kongkritnya akan bawahnya yang menurut laporan masyarakat dengan berani menginstruksikan agar memenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati nya.
Sesuai dengan tugas pokok Pj Bupati Bengkalis itu adalah
1.Melaksanakan pemerintahan .
2.Mewujudkan pilkada yang kondusif sehingga terpilih bupati/wakil bupati yang defenitif serta menjamin netralitas PNS.”Ujar Herman muhayan tokoh masyarakat bengkalis dan mantan anggota dewan kabupten bengkalis dan meranti
Pj bupati jangan cuma cari aman tetapi mengamankan pilkada berjalan netral dan tidak ada tekanan.”Ujarnya.(Indra)
Leave a Reply