Jual Buku LKS di Sekolah, Lsm Gerak Minta Kepala Sekolah SDN 035 Dicopot

Kampar, detik45.com – Dugaan pungutan liar kebali terjadi di Sekolah Dasar Negeri 035 (SDN-035) Tarai bangun di Desa Taraibangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar diduga kuat melakukan bisni jual buku Lembaran Kertas Siswa (LKS) di sekolah dengan Nilai jual Rp 15.000 /Buku.

Jika pihak sekolah atau guru secara pribadi menjual atau menyuruh membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran maka para orang tua siswa atau siswa itu sendiri baik di tingkat SD maupun SMP harus berani menolaknya.

Steatmen Dinas Pendidikan (Disdik)kabupaten kampar melarang seluruh sekolah negeri mulai SD hingga SMP yang ada di Ibu Kota Provinsi Riau ini tidak memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa karena itu gratis dan disediakan oleh pemerintah di perpustakaan.

“Jika ada sekolah yang menjual LKS silahkan lapor ke Disdik,, kita akan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan kabupaten kampar”

Menurut keterangan informasi orang tua wali murid pihaknya membeli buku LKS di Sekolah Dasar 035 dengan sesuai kebutuhan nya.

Awak media mencoba konfirmasi atas informasi dari orang tua wali murid Terkait buku LKS diperjual belikan di SDN 035 kepada kepala sekolah mengatakan kepada awak media ini, “benar kami jual buku LKS disini dengan pengelolah yang saya tunjuk sendiri dengan harga sama semua dengan sekolah-sekolah lain Rp 15.000 Rupiah/Buku, jelas Kepsek 035 Tarai Bangun Kampar, dengan nenuduh sekolah lain yang menjual buku LKS sama dengan dirinya.

Dalam hasil konfirmasi tersebut pihak sekolah SDN 035 terbukti telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dengan hasil temuan tersebut tim awak media akan melanjutkan informasi tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan kabupaten kampar serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Ketika wartawan ini meminta tanggapan Emos Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau mengatakan, sepertinya Buku LKS saat ini sudah menjadi ajang Bisnis di sekolah-sekolah, harus segera di hentikan, tegas Emos

Emos meminta kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kampar agar segera menindak kepala sekolah yang menjual buku Lks di sekolah-sekolah di wilayahnya, seperti SDN 035 Tarai Bangun yang jelas-jelas menjual buku Lembaran Kertas Siswa di sekolah. Kita meminta ketegasan dari kepala dinas, berani gak memecat oknum kepala sekolah yang menjual buku LKS, kita tunggu ketegasannya, kata Emos

Kita juga mengumpulkan data-data lapangan, yang akan kita sampaikan nantinya kepada penegak hukum yang ada di wilayah provinsi Riau, Terangnya

(Tim)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*