Teluk Kuantan, Detik45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap( Incracht) diantaranya barang bukti Narkotika, Tindak pidana Umum lainnya dan undang undang darurat serta pertambangan mineral dan batu bara pada hari kamis,(17/12/2020), Pagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing ,Hadiman, SH, MH, para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf, dan Undangan dari Polres Kuansing yang diwakili oleh Kasad Narkoba, Sahardi,SH, Kepala BNN Kuansing Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E.Wisdi, Ketua Pengadilan Teluk Kuantan, wijawiyata, SH,Dinas Kesehatan Teluk Kuantan diwakili Jumardi, PC.ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) diwakili Boby Hariansyah Purba Sebagai kabid Kaderisasi dan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan , Hadiman, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
“Adapun perkara khusus Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini pertama dalam bentuk tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, dan yang kedua dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram, serta barang bukti lainnya seperti Handphone, timbangan digital gunting dan benda lainnya yang sudah punya kekuatan hukum tetap, ” Ujar kajari
Selanjutnya Ernofiyanti Amran,SH.MH menjelaskan kepada Detik45.com saat diwancarai mengatakan , Pemusnahan Barang Bukti(BB) pada tahun 2020 ini merupakan kali ketiga yang mana pada bulan maret 2020, kemudian juli 2020 dan hari ini Desember 2020, Adapun pemusnahan yang dilakukan pada hari ini yakni sebanyak 35 perkara. jelasnya
“Tentu nya 35 perkara ini merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ini sudah di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)” Ujar Nofi
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, perkara Sabu-sabu dengan cara di blander, perkara tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti Handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan atau diketok menggunakan Penokok (martil), sementara alat bukti dalam bentuk besi dengan cara di potong menggunakan gerinda mesin.***( YN )
Leave a Reply