Kampar, detik45.com – Terkait adanya temuan kegiatan tidak dilaksanakan di desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar tahun kegiatan 2018 dan 2019 sebesar Rp 920.916.700 yang tidak disetorkan ke kas desa, Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) angkat bicara.
Kepala Divisi Inlaning Syailan Yusuf kepada Riaukontras.com di Bangkinang, Jum’at siang (26/2) mengatakan, “Temuan kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu sebesar Rp 920.916.700 merupakan angka yang cukup besar sekali dan kegiatan tersebut alias fiktif. Kasus ini merupakan suatu kelalaian dari Inspektorat kabupaten Kampar, karena 2 tahun anggaran,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Syailan Yusuf, seharusnya Inspektorat kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan APBDes setiap tahun dan bukan 2 tahun sekali. Jika pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan 1 tahun sekali untuk setiap desa dan bisa meminimalisir kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh desa. “Kita juga tidak tahu apa sebab kegiatan desa Tanjung Karang tahun anggaran 2018 dan 2019 diperiksa pada tahun 2020,” serunya.
Temuan kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh desa Tanjung Karang dan dana tidak disetorkan, hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 pemeriksaan reguler tanggal 11 Mei tahun 2020 satuan kerja desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Kita khawatir mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto tidak bisa mengembalikan dana tersebut karena jumlahnya cukup besar sekali,” terang Syailan Yusuf.
Mantan Kades Tanjung Karang Busriyanto ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil dan pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (yal)
Leave a Reply