Kampar, detik45.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak selaku penegak perda terhadap Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang sudah 3 tahun beroperasional tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP Kampar.
“Terima kasih infonya, kita kirim surat ke satpol pp,” ungkap Kepala DPMPTSP Kampar Hambali, Kamis (25/3/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan PKS Mini tersebut bernaung dibawah PT Graha Prima Lestari. Berdasarkan penelusuran search engine google Graha Prima Lestari terdaftar di Deli Serdang Indonesia bukan di Kampar Riau begitu juga dengan cabang mereka tidak ada terdaftar di Riau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan PKS Mini tersebut sudah beroperasi dalam tiga tahun terakhir. Namun, PKS Mini tersebut sama sekali belum mengantongi izin dari DPMPTSP.
“PKS Mini tersebut tidak ada terdata mengurus izin disini,” ungkap Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kampar Sofiandi, SH, ME ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Sofiandi menjelaskan, untuk izin PKS Mini yang dikeluarkan DPMPTSP ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi, tidak hanya izin dari desa, rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan berbagai persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi baru kita keluarkan izinnya. Kalau untuk PKS itu harus jelas darimana sumber buahnya dalam uu wajib punya kebun 20 persen milik pribadi, ” terangnya.
Kemudian Tim awak media menelusuri rekomendasi izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. Kepala DLH Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menerangkan, PKS Mini tersebut sudah memiliki
Rekomendasi izin Lingkungan dari DLH yang diselesaikan pada tahun 2017 lalu.
“Namun, kalau izinnya itu kan yang mengeluarkan DPMPTSP silahkan saja ditanya kesana, ” terang Aliman.
Sebelumnya, Tim Awak media sudah mengkonfirmasi langsung melalui via handphone pemilik PKS mini yang bernama Irfan. Ia menjelaskan, PKS mini miliknya sudah memiliki semua perizinan untuk beroperasi.
”Kita usaha disitu sudah tiga tahun, kalau tidak ada izin bagaimana kita usaha. Besok silahkan datang cek langsung ke lapangan,” terang Irfan menjanjikan
Sementara itu, Kepala Desa Bencah Kelubi Yusmar yang juga mengetahui kondisi PKS mini hingga kini masih beroperasi, pihaknya hanya memberikan izin rekomendasi dukungan kepala Desa Bencah Kelubi serta masyarakat RT RW Kadus dua tahun lalu kepala Desa juga tidak melakukan pengecekan ke lokasi PKS mini ketika memberikan izin rekomendasi hingga sampai saat ini, diakuinya kepala Desa Bencah Kelubi tidak mengetahui secara pasti legalitas PKS mini untuk saat ini telah diberikan izin beroperasi oleh pemerintah terkait atas rekomendasinya tersebut.
” Saya tidak ada turun ke lokasi, saya hanya keluarkan surat rekomendasi. Setahu saya itu tidak ada kebunnya,” terang Yusmar kepada wartawan, Rabu (23/1/2021).
“Intinya, isi rekomnya kita mendukung,” imbuh Kades.
**(Tim)
Sumber: riaukontras.com
Leave a Reply