Pelalawan, Detik45.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkalan Kerinci. Rabu (30/06). Rapat paripurna langsung di hadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan H.Nasaruddin,SH,MH.
Sebelumnya telah melalui proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda yang di ketuai oleh Sudirman Laham. Rapat paripurna ini di hadiri oleh 26 Anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir, dari 35 Anggota DPRD Pelalawan keseluruhan sehingga memenuhi qorum untuk di laksanakannya pengambilan keputusan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin,SH,MH didampingi oleh Wakil Ketua I Syafrizal,SE dan Wakil Ketua II H. Anton Sugianto, S.Ud,
Ketua DPRD Baharuddin,SH,MH mengatakan dengan telah disetujuinya dalam rapat paripurna penyampaian pembahasan pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 maka akan di lakukan tahapan berikutnya evaluasi di Pemerintah Propinsi Riau sebelum nantinya kita sahkan menjadi peraturan daerah. Ia menambahkan untuk Ranperda pembahasan RPJMD Tahun 2021-2026 sampai saat ini masih terus di laksanakan dan di gesa antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan.
Sementara itu Wakil Bupati H.Nasaruddin,SH,MH menyambut baik dengan telah di setujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dimana dalam pelaksanaan anggaran tahun 2020 tentunya kita menyambut baik transparansi serta akuntable pengelolaan keuangan daerah bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, selain itu juga penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya bagi pelalawan yakni opini wajar tanpa pengecualian menjadi prestasi yang patut kita banggakan.
WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. Nasaruddin menambahkan dengan telah di setujuinya ranperda ini sebagai bukti bahwa legislatif dan eksekutif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan, perlu adanya masukan dan saran dalam penyelengaraan pemerintahan yang terlibat dari para pemangku kebijakan, sinergisitas legislatif dan eksekutif untuk kita bersama sama bekerja dalam mewujudkan pelalawan maju kedepannya. (MC/Yudi/Og)
Leave a Reply