
Nias Utara – detik45.com – Berdasarkan Rekomendasi Pemberhentian Sekdes Desa Sifahandro Kecamatan Sawo oleh Bupati Nias Utara dan tindak lanjuti oleh Camat Sawo kepada Kepala Desa Sifahandro untuk mencabut dan memberhentikan Sekdes An. Hendiwanus Gea.
Atas rekomondasi bupati Nias Utara tersebut beberapa wartawan konfirmasi kepala Desa Sifahandro di kantornya, Senin 13/07/2021.
Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim mengatakan, Saya akan melakukan pemberhentian sementara, kepada Sekdes selama 2 bulan atau 6 bulan, dengan tanda kutip “kita tidak lakukan Penjaringan dan Penyaringan”. Tegas Kades
Disinggung terkait kerugian Negara sesuai rekomendasi Bupati Nias Utara terhadap Sekdes Gaji yang Doubel selama 2 tahun 3 bulan. Budi mengatakan, yang lebih tau adalah Inspektorat, seandainya itu benar kita minta kepada Sekdes untuk mengembalikannya. Sepertinya Budi tidak yakin atas rekomendasi Bupati tersebut.
Tambah Budi, kita sama – sama menyelamatkan uang Negara, ketika tidak benar, maka kita tidak tegaskan kepada Sekdes, karena masalah LHP belum ada kekuatan kita seperti apa, tapi sebelum itu memang sudah kita mendengar informasinya 2 tahun 3 bulan. Tapi kalau itu benar tidak ada cerita harus di bayarkan. Tapi ini seperti apa Darurat atau mendesak.
Kalau masalah keuangan Desa contoh nya Pihak pelaksanaan di lapangan ada indikasi korupsi maka Pemerintah memberikan peluang mengganti uang itu dan kalau tidak ada maka hukuman badan. Jelasnya
Terkait Penjaringan/penyaringan berdasarkan rekomondasi bupati Nias Utara terhadap sekdes Sifahandro tidak dilaksanakan oleh kepala Desa Sifahandro.
Budi menjelaskan tentu dalam hal ini Bupati telah melakukan langkah – langkah bagaimana setelah di Cabut SK nya dan di berhentikan tentu ada di sana di tulis penjaringan dan penyaringan.
Menurut kades, sebenarnya yang tertulis di sana di Mendagri no: 13 tahun 2018 bukan seperti itu. Tapi ini yang sebenarnya, ketika Sekdes turun dari Jabatannya maka kita sandingkan kepada Aparat Desa yang lain itulah peluang untuk pelamar penjaringan dan penyaringan. Kalau ada undang-undang yang mengatakan sudah pas yang di katakan Pak Bupati berdasarkan rekomondasinya itu biar saya tau, dan berikan sama saya, beda yang ada sama saya, bukan saya lawan, Kata Budi seperti tidak percaya keputusan bupati Nias utara tersebut.
Dikatakannya, ketika ada seperti itu berikan sama saya bukan saya melawan, tapi sepengetahuan saya ada aturannya sana, begitu sekdes di cabut SK di berhentikan maka di sandingkan kepada perangkat Desa yang lain dan di PLT kan itu pun mungkin secara otomatis atau mungkin di PLT tidak devenitif tapi jabatan yang satu di Cabut, itu yang di kejar – kejar nanti tetap melalui penjaringan, ujarnya
Dalam pada itu, Sekdes Sifahandro terkait rekomendasi bupati atas pencabutan SK pemberhetian pada dirinya mengatakan, tidak mau melawan bila itu aturan yang berlaku saya pasrah. Ketika mungkin ada peringatan atau teguran sebelumnya bisa kita Konsul ada apa sebenarnya kesalahan yang terjadi, tapi ini tidak. Jelas Sekdes
Saat ini saya Pasrah dan penuh dengan pertanyaan, itu Perda dari mana yang bisa mengenai saya, soal Administrasi atau tidak senang, otomatis pada saat ini adalah Pasrah bagaimana penilaian Pak Bupati di kasi LHP dari Inspektorat dan saya tunggu juga bagaimana kesimpulan dari kades Sifahandro.
Kita telah bekerja mau 3 tahun di Sifahandro, BPD dan seluruh teman – teman aparat Desa kita tetap lakukan yang terbaik, sekalipun saya berhenti dari sekretaris Desa ini, Desa Sifahandro tetap tempat kelahiran saya.
Sambung Sekdes, Desa ini tidak pernah kita kecewakan tidak kita buat masalah di kemudian hari artinya kalau memang itu aturan yang berlaku di kabupaten Nias Utara maka kita harus jujung tinggi, tetapi ketika itu adalah menyalahi juga aturan bagian administrasitif tentu masing – masing pribadi punya Hak bertanya dan mengajukan hal itu.
Lanjutnya mengatakan, soal teguran sama pak Bupati yang saya tau SK saya itu di tandatangani dan di berikan oleh Kepala Desa bukan pak Bupati tetapi Pak Bupati adalah yang bertanggung jawab dengan SK yang sudah di angkat oleh kepala Desa itu sendiri.
Maka rekomendasi saya tidak menyalahkan pak Bupati pada saat itu yang berhadapan dengan beliau pak Camat dan Pak Kades makanya di dalam hal ini saya masih belum mendapatkan surat pemberhentian itu. Tutup Sekdes
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa Sekdes Desa Sifahandro telah diberhentikan dari Jabatanya.
” Benar Sekdes telah diberhentikan dari jabatannya, namun kita tidak tau apakah hanya sementara atau bagaimana, tanya saja sama kades nya” Ungkapnya
Ketika wartawan ini konfirmasi Kades sifahandro, Budiman Alim, selasa, 20/07/2021, mengatakan “Maaf saya lagi di Acara, nanti saja sambil menutup telepon Selulernya.
Kami masyarakat Desa Sifahandro yang menyampaikan laporan sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati Nias Utara, telah menanggapi keluhan kami yang paling dalam terkait Aparat Desa yang rangkap Jabatan demi mendukung Visi Misi Bupati Nias Utara kedepan.
Red
Leave a Reply