Pekanbaru, detik45.com – Penambahan ruangan majelis Guru di SMPN 7 Tambang kabupaten Kampar berukuran 5×6 meter persegi misterius, tanpa ada plang proyek yang mengatakan sumber dananya dari mana. Hal ini terungkap saat wartawan ini melakukan investigasi di SMPN 7 tambang pada Selasa, 21/09/2021.
Kepala sekolah SMPN 7 tambang, Zamira kepada wartawan ini diruangannya saat diwawancarai mengatakan, penambahan ruangan majelis guru di SMP7 tambang komite sekolah yang tau, saya tidak mengetahui speknya, dananya saya tau dari sumbangan masyarakat sekitar bukan dari APBD kampar atau APBN, jelasnya.
“Sumber dari masyarakat yang terkumpul selama ini, contohnya ada yang ngasih beras kita jadikan uang dan juga ada yang langsung tunai, setelah terkumpul baru kita bangun ruangan tersebut” tambah Zamira.
Zamira beranjak dari tempat duduknya dan langsung memanggil komite sekolah untuk menjelaskan kepada wartawan lebih detail anggaran tersebut darimana.
Dalam pada itu, komite sekolah Iswanto menjelaskan, anggaran pembangunan penambahan ruangan majelis Guru, itu sumber dari masyarakat setempat, bukan uang dari APBD Kampar maupun APBN, ujarnya.
Ketika ditanya apakah sumbangan tersebut diajukan melalui proposal sekolah atau bagaimana? Iswanto menjelaskan bahwa sumbangan dari masyarakat, kami tidak melalui proposal, yang penting dari masyarakat sekitar sekolah, contohnya kemarin ada yang ngasih pasir, ya baru hari ini kita kerjakan, tambahnya.
Ketika ditanya bahwa segala keperluan sekolah maupun bangunan sekolah yang sifatnya Negeri yang membiayai adalah negara, bagaimana nantinya bangunan tersebut setelah selesai apakah masyarakat menghibakan lagi kepada sekolah, atau bagaimana?
Zamira menjelaskan bahwa, terkait bangunan tersebut saya telah berkoordinasi kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kampar secara lisan. “Ya, kadis mengatakan, tidak masalah kalau itu sumbangan silahkan dibangun, kata kadis ditirukan oleh Zamira”.
Ditambahkan Zamira, setelah selesai bangunan tersebut nantinya, kita akan adakan acara serahterima dari masyarakat kepada sekolah SMPN 7 Tambang.
Ketua Lsm Gerakan rakyat Anti korupsi Riau, Emos Gea ketika dimintai tanggapannya mengatakatan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah terhadap masyarakat berdalil untuk bangun sekolah itu sudah termasuk Pungutan Liar ” Pungli”.
Larangan menarik sumbangan ini, kata Emos diatur dalam
Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan
Ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
“Kalau pembangunan sudah jelas, bahwa sumber pendanaannya ada pada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke dinas pendidikan, di-acc boleh atau tidak. Jangan kemudian langsung memungut pada sejumlah masayakat, ini akan berpotensi maladministrasi, dan itu sudah jelas Pungli” tandas Emos kepada wartawan Rabu, (22/09/2021), di salah satu kafe dijalan Arifin pekanbaru.
Dalam masalah pungutan terhadap masyarakat, Emos meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk bersikap tegas dan mencopot zamira sebagai Kepala sekolah SMPN 7 Tambang karna sudah melakukan dugaan pungli melalui komite sekolah, tegas Emos
Ini sudah bisa masuk Penegak hukum, apakah ada potensi dugaan tindak pidana, itu nanti diserahkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Made
Leave a Reply