Berhentikan Kadus II Tanpa Rekomondasi, Kades Sifahando Resmi di Laporkan di PTUN Medan

Nias Utara, detik45.com – Budiman Alim Gea kepala Desa Sifahandro Kabupaten Nias Utara Resmi di laporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tanggal 25 September 2021.

Dilaporkannya Kades Budiman Alim Gea atas Surat Pemberhentian kepada Kepala Dusun II Desa Sifahandro Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara dengan nomor: 141/18/DS/VI/TAHUN 2021 tidak memiliki Dasar Hukum yang berlaku dan tidak ada Rekomendasi Camat (Camat Sawo).

Budiman Alim Gea dengan alasan memberhentikan Kepala Dusun II adalah ketika kades menugaskan dan memerintahkan Kepala Dusun II untuk berkantor di Kantor Dusun II Desa Sifahandro dan kedaulatan masyarakat.

Sedangkan Kantor Dusun II tidak ada di Desa Sifahandro, bahkan di seluruh Indonesia tidak ada secara khusus Kantor Kepala Dusun, dan juga tidak ada surat Tugas yang di berikan Kepada Efori Gea (mantan Kepala Dusun II) untuk bertugas di Kantor Kepala Dusun II. Peraturan Desa (Perdes) yang sudah berkekuatan Hukum, atau dalam Tugas dan Tupoksi sebagai Kepala Dusun yang telah di atur dalam Undang – undang dan Peraturan ada tidak ada.

Menurut Kepala Desa dan Peraturan nya sendiri. Mantan Kadus II tidak menghiraukan tugas tersebut maka Budiman Alim Gea memberhentikan Kepala Dusun II atas nama Efori Gea sebagai Kepala Dusun II tanpa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.

Mengingat tindakan Kepala Desa Sifahandro tidak sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang ada dan pemberhentian Sepihak, maka Efori Gea (mantan Kadus II) melaporkan dan Banding di PTUN Medan 25/9/2021.

Terkait laporan Efori Gea di PTUN Medan maka Kepala Desa Sifahandro di panggil tanggal 7/10/2021 (Sidang ke-I), oleh Pengadilan PTUN Medan dan sudah di hadiri. Budiman Alim Gea tidak bisa menunjukkan bukti – bukti atas Pemberhentian seperti Dasar – dasar Pemberhentian Kepala Dusun II, surat pemberhentian Sementara terhadap Kepala Dusun II dan Rekomendasi Pemberhentian dari Camat (Camat Sawo) karena tidak pernah terlaksana (tidak ada ).

Untuk proses selanjutnya Kepala Desa Sifahandro kembali di panggil untuk menghadiri Persidangan pada tanggal 14/10/2021 (Sidang ke-II) dan tanggal 21/10/2021 (sidang ke – III), sekaligus membawa bukti – bukti terkait pemberhentian Kepala Dusun II, namun Budiman Alim Gea tidak menghadiri panggilan (Sidang ke-II dan ke – III) tersebut.Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

Selanjutnya Kepala Desa kembali lagi di panggil tanggal 28/10/2021 untuk mengikuti persidangan ke- IV dan Pengadilan PTUN Medan menyurati Bupati Nias Utara untuk menghimbau agar Budiman Alim Gea menghadiri sidang tersebut, demi mendapatkan hasil dan Kepastian Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Ketika di konfirmasi kepada mantan Kepala Dusun II Efori Gea terkait pemberhentiannya, mengatakan Tindakan Budiman Alim Gea merupakan tindakan yang Semena – mena, tanpa mempedomani Peraturan dan Prosedur yang ada dan tidak melalui Rekomendasi Camat (Camat Sawo) seakan – akan tidak menghargai Pimpinan di Kecamatan dan juga di Kabupaten Nias Utara.

Ini keputusan Budiman Alim sendiri, tanpa memerlukan lagi Rekomondasi dari Bupati dan camat, dan melakukan keputusan nya sendiri.

Tindakan Kepala Desa ini, benar – benar merugikan saya secara Pribadi. Dan saya mohon untuk menindak tegas kepada Budiman Alim Gea diberi sanksi kalau bisa di Copot dari jabatannya karena merugikan masyarakat dan Aparat nya. Tegasnya.

Ditambahkan Efori, saya sudah koordinasi dengan Camat Sawo, mengatakan, saya telah ingatkan Pak Kades, apa yang saya sampaikan ini sama kamu. Jangan bilang tidak ada salah mu, mungkin dalam sistim tindakan keputusan yang diambil belum bisa Satu Keputusan. Mungkin dalam pembinaan nya, makanya saya sarankan sebelumnya merupakan catatan setiap ada pertemuan itu mau resmi atau tidak resmi tapi menjadi catatan sama saya dan itu dokumen sama kami tapi belum Sampai pada suatu Kesimpulan.

Dikatakan Camat, saya juga hargai keputusan dari pada Kepala Desa, karena dia Hak Praporaktifnya. Makanya kalau di tanya sama saya. kalau menurut pak Kades misalkan tidak ada Rekomendasi saya karena berseragam di sana. Tetapi kalau memang itu menurut Pak Kades sudah dasar, sudah mempunyai dasar yang memang sudah di putuskan sehingga mengambil satu Keputusan itu hak Praporaktifnya pak Kades.

Camat menghimbau, kalau Efori merasa dirugikan dalam keputusan itu, termasuk juga saya Sebagai Camat, dan termasuk yang bersangkutan seperti pihak – pihak yang lain atas keputusan itu, ada jalurnya. Tapi di akhir – akhir ini, saya tidak mau ambil resiko tapi kalau ada masalah saya usahakan supaya selesai. Tutup camat.

ketika dikonfirmasi kepala Desa Sifahando Budiman Alim Gea melalui sambungan Telpon tidak tersambung hingga berita ini ditayangkan.

Emos

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*