
Pelalawan, Detik45.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Resmi melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ke Polda Riau melalui Dit. Reskrimsus Polda Riau, dengan nomor laporan: B19. 050/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/I/2022, laporan dalam rangka dugaan indikasi penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di SMKN 1 Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020. Jumat (11/2/2022).
Sekolah memiliki siswa sebanyak 1727 ini, pada tahun anggaran 2020, SMKN 1 Pangkalan Kerinci mendapat alokasi dana biaya operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2.831.840.000 ( dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Penggunaan dana bos untuk pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp.669.325 622, diduga terjadi indikasi korupsi karena di tahun 2020 dalam situasi Covid-19, sehingga kegiatan sekolah secara tatap muka ditiadakan dan diliburkan secara Nasional kemudian siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran secara dalam jaringan ( daring).
Emos Gea sebagai Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Provinsi Riau yang didampingi Hadi zega sebagai Sekretaris DPD LSM GERAK Indonesia Provinsi Riau, mengatakan kepada media di kantor Polda Riau Jumat (11/2/2022.
Benar kita telah melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam dugaan indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan pada kegiatan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020. Dengan Nilai Anggaran mulai Triwulan I, II dan III dengan Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00. Tahun Anggaran 2020 diduga kuat sebagian tidak terlaksana dilapangan alias “FIKTIF”. Tutur
Emos menjelaskan, “pada kegiatan pembelajaran dan Eksrakurikuler dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 668.326202.00 diduga kuat tidak terlaksana (Fiktif). Karena kegiatan belajar mengajar pada tahun 2020 tidak ada (Sekolah Diliburkan Secara Nasional).”
Kemudian pada Pos Anggaran kegiatan Biaya Admintrasi Sekolah dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 251.671.684.00 diduga Kuat anggaran tesebut di Mar-Up, dan sangat diragukan pelaksanaannya.
Dan Pos Anggaran Kegiatan Assement/Evaluasi Pembelajaran dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 130.353.751.00 diduga kuat tidak terlaksana, karena Sekolah sedang diliburkan secara Nasional.
Dan pada Pos Anggaran Kegiatan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Triwulan I, II dan III sebesar Rp.169.510550.00 diduga kuat di Mar-Up Harganya. Dan sekolah posisi sedang diliburkan. Ungkap Emos.
“Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00, Berdasarkan temuan tim investigasi kami dan Data yang ada, diduga beberapa Pos Anggaran tidak terlaksana Alias “FIKTIF”.
Emos berharap kepada Kapolda Riau C/q Dit. Reskrimsus Polda Riau untuk memanggil dan memproses secara hukum semua yang terlibat dalam penggunaan dana BOS tersebut. Harap Emos.
Menindaklanjuti informasi yang diterima awak media terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos di SMKN 1 Pangkalan Kerinci ini, media lakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran dana bos, lewat telepon WhatsApp Sabtu (12/2/2022), Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Nurasia, M.Pd tidak membalas.
Reporter: Made
Editor : Indra
Leave a Reply