Lurah Bantah Tudingan Erwin, LSM Gerak Minta Penegak Hukum Tangkap dan Proses Mafia Minyak Ilegal

PEKANBARU, detik46. com – Lurah Rumbai Bukit, Edy bantah tudingan terhadap dirinya telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Jual Minyak Pertalite, sebagaimana yang di tudingkan oleh Erwin selaku Maneger SPBU No.14.282.610, Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau.

Bantahan tersebut di sampaikan Lurah Rumbai Bukit, Edy Pada wartawan Senin (4/4/22), ketika media ini mempertanyakan terkait surat Izin Usaha Jual Pertalite Eceran dari Warga yang di tunjukan salah seorang warga yang mengambil BBM jenis Pertalite pada tanggal, 1/4/22 di SPBU No. 14.282.610 menggunakan Jerigen yang skala besar.

“Itu bukan surat izin usaha atau surat rekom pak, tapi itu hanya surat domisi Usaha Jual Pertalite Eceran. Tadi saya dah telfon langsung Erwin selaku Manager SPBU itu, saya jelaskan sama beliau bahwa itu bukan surat izin usaha atau surat Izin pengambilan BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen, tapi itu surat Domisili usaha.” Jelas Lurah pada Media ini, Senin (4/4/22).

Lurah mengakui bahwa surat izin Pertamini itu di keluarkan Disperindag bukan Dari pihaknya (Lurah_red).

“Kami dari Lurah hanya membantu masyarakat untuk mengeluarkan Surat Domisili usaha warga kami bukan Surat Izin untuk bebas mengambil Minyak menggunakan Jerigen di SPBU, sebagaimana yang di sampaikan Manager, Erwin Kepada bapak. Jangan nanti dia putar balikan pak, seakan-akan kami mengeluarkan surat Izin, artinya bebas mengambil Minyak menggunakan Jerigen. Kalau surat izin itu saya tau pak dan saya tau juga aturan dan UU, surat izin Pertamini itu harus dari Disperindag bukan kami yang mengeluarkan.” Ujar Edy dengan nada kesal.

“Saya mengeluarkan Surat Domisili itu sudah melalui Prosedur dan sudah memenuhi persyaratan, mulai dari surat dari RT/RW, KK, KTP dll.” Urai Edy.

Bukan hanya itu, Lurah juga meminta Wartawan Ini untuk menghubungkan kepada Manager SPBU, Erwin, karena dirinya (Lurah_red) menilai bahwa pengakuan dari Erwin tersebut berbelit-belit.

“Kalau bisa pak Konfiramasi saya kepada erwin itu, berarti dia itu membolak balik bahasa. Kalau begitu bahasanya pak maka bisa saya tuntut dia atas pencemaran nama baik saya, ” tegas lurah.

Yang dimana Sebelumnya, Jumat (1/4/22) Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, di siang bolong melayani pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan Jerigen Yang skala besar kepada Masyarakat.

Kegiatan yang di duga Ilegal tersebut terpantau langsung oleh media ini di lokasi SPBU No. 14.282.610 pada tanggal 1/4/22, dimana beberapa warga sekira pukul 13 : 40 Wib pihak SPBU yang terletak Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, membeli BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik yang skala Banyak. Tampak terlihat juga Seorang petugas operator tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Hal ini membuat kendaraan yang akan mengisi BBM harus mengantri.

“Mereka itu masyarakat sini membawa surat Izin/rekom bahwa mereka itu punya usaha eceran, BBM yang mereka beli itupun Non Supsidi. Jadi, tidak masalah kita bantu masyarakat dan lagian mereka itu tidak menganggu pelayanan. Selagi BBM non subsidi tetap kita layani, itu tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Bagi saya itu hal biasa saja. Itu tidak ada melanggar hukum bahkan itu tidak ada tindak pidana.” Sebut Manager SPBU, Erwin, Jumat (1/4/22) ketika media ini konfirmasi kegiatan yang di duga ilegal itu.

Atas hal di atas, ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Provinsi Riau (Gerak), Emos Gea meminta dengan tegas kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau, khususnya Polda Riau Cq. Bareskrimsus Polda Riau untuk menindak tegas mafia-mafia minyak seperti di SPBU No.14.282.610, Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau yang jelas-jelas mengisi Jerigen di siang bolong dengan skala besar.

“Ini sudah meresahkan masyarakat dengan kegiatan mafia minyak ini yang diduga di lakukan oleh Erwin selaku Manager SPBU No.14.282.610 Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau.” Tegas Emos Gea.

“Kita dari LSM segera laporkan SPBU yamg di Manager oleh Erwin Kepada penegak hukum secara resmi. Dan juga kita akan segera turun melakukan aksi untuk menuntut agar penegak hukum segera proses pelaku-pelaku mafia minyak yang telah meresahkan masyarakat.” Kembali Emos menegaskan.

Reporter : KEND ZAI

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*