Pekanbaru, Detik45.com – Pungutan Liar (Pungli) dengan modus uang perpisahan, uang pembangunan Mushola, uang pengambilan Ijazah marak disekolah saat ini, seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 kubang jaya kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar, Rabu 08/06/2022.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini kepada sumber yang dipercaya bahwa di sekalah SDN 018 Kubang Jaya telah melakukan pungutan uang perpisahan, uang pembangunan Mushola dan juga uang untuk pengambilan ijazah.
Media ini mencoba konfirmasi kepada beberapa siswa/i SDN 018, mengatakan bahwa benar ada pungutan disekolah kami, kami diminta membayar uang perpisahan(Cedramata) sebesar 50.000, uang Makan 35.000, Uang Penebus Ijazah 100.000 dan uang pembangunan Mushola 50.000, seluruhnya sebesar Rp. 235.000/siswa harus membayar, ungkap beberapa siswa.
Terhadap pungutan tersebut, Orang tua siswa merasa keberatan dan mau tidak mau juga harus mereka bayar, padahal menurut mereka pungutan tersebut sangat berat, apalagi saat ini masih dalam keadaan krisis ekonomi akibat dari pada pandemi covid-19.
“Kami sangat keberatan terkait pungutan tersebut pak, besar sekali, dari mana kami cari uangnya, cari uang makan saja sekarang susah, apalagi bayar pungutan tersebut” Terang salah satu wali murid.
Ketika diminta tanggapan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, Emos mengatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.
Berdasarkan putusan Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Diantaranya yang dilarang yakni:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang Tahunan
Ditegaskan Emos bahwa kepala sekolah SDN 018 Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dan meminta kepada penegak hukum khususnya Saber Pungli yang ada di provinsi Riau untuk memanggil dan memeriksa Alirman selaku kepala sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum ini. Tegas Emos
Ketika dikonfirmasi Alirman selaku kepala sekolah SDN 018 melalui whatsapp nya terkait pungutan tersebut diatas, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawabannya.
Made
Leave a Reply