
PEKANBARU, Detik45.com – Kuasa Hukum Korban Penganiayaan yang terjadi di Arena Pool, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Jumat (6/5/2022) lalu, Mirwansyah, SH., MH bersama team mengapresiasi kinerja Polsek lima Puluh yang sudah bekerja sesuai Prosedur dalam penanganan laporan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Limanis Lase, Kamis (9/6/22).
Hal itu di ungkapkan oleh Mirwansyah, SH, MH usai keluar dari Polsek Lima Puluh untuk mendampingi Klien nya, Limanis Lase.
“Alhamdullilah, hari ini saya mendapingi korban penganiayaan, Limanis Lase di Polsek Lima Puluh. Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik, Hendra, terkait dengan unsur pasal 352 yang sudah digelar perkarakan dan definitif sudah ditetapkan dan ini sudah naik ke penyidikan, ” ungkap Mirwansyah, SH, MH selaku Kuasa Hukum Korban Pada Detik45.com di halaman Polsek Lima Puluh, Kamis (9/6/2022).
Dikatakan Mirwansyah bahwa proses penyidikan sudah di lakukan yaitu pemeriksaan terhadap saksi Korban. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Polsek Lima Puluh sudah sesuai aturan dan Undang-undang.
“Tadi Saya langsung dapingi saksi dari pada korban, tadi langsung diperiksa. Insya Allah terlapor akan di periksa dan kemudian di bawa gelar perkara sekali lagi dan akan ditetapkan sebagi tersangka. Setelah kita komunikasi dengan baik, alhamdullilah semua terang benderang dan transparansi dan mereka komitmen, mereka akan melakukan penegakkan hukum yang adil terhadap korban, ” jelasnya.
Atas hal itu, Kuasa hukum Korban Mirwansyah, SH, MH bersama team mengapresiasi kenerja Polsek Lima Puluh Yang sudah bekerja dengan Profesional, Tegas, Komitmen dan tanpa tebang pilih.
“Saya bersama dengan team mengapresiasi setingi-tingginya Polsek Lima Puluh karena bekerja Profesional, Tegas, komitmen dan tanpa tebang pilih. Ini korban perempuan, seorang ibu dianiaya oleh orang yang tidak jelas. Berharap agar hal-hal seperti ini jangan terulang lagi apa lagi terhadap seorang perempuan,” Pintanya.
Ditegaskan Mirwansyah, agar pelaku segera mungkin dalam waktu sesingkat singkatnya di lakukan penangkapan dan penahanan, agar pelaku tidak berkeliharan dan mengulagi perbuatanya dan serta menghilangkan barang bukti,” tegas Mirwansyah.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita melalui Penyidik Pembantu, AIPDA Hendra membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pelaku.
“Untuk terlapor surat panggilan nya untuk hari ini, kalau tidak datang, kita buat Surat Panggilan ke 2, kalau tidak datang juga baru kita jemput paksa, ” sinkatnya.
Untuk diketahui, Korban penganiayaan, Limanis Lase, warga Jl. Usaha GG Amal RT/RW : 4/5, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, yang terjadi di Arena Pool, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Jumat (6/5/2022) Sekira Pukul, 21.30 Wb, membuat laporan di Polsek Lima Puluh dengan
LP Nomor : LP/B/81/V/2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Tanggal 07 Mei 2022.
Kronologis Kejadian :
Berawal ketika korban sedang menjalani pekerjaanya sebagai Buruh Parkir dihalaman Arena Pool, Jalan Kuantan Raya. Tiba-tiba datang seorang laki-laki datangi tempat kerja korban dengan melontarkan kata-kata makian. Setelah terjadi pertengkaran mulut, laki-laki tersebut spontan mendekati korban dan terjadilah pemukulan terhadap korban, sehingga korban (Limanis Lase) mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan dada, akibat pemukulan pelaku terhadap korban.
Repoter : Kend Zai
Editor : Adi Umar
Leave a Reply