Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 15,51 Gram Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kuansing

Ket Foto: Pelaku SF Alias G (43 Tahun) Diamankan Beserta Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merek Scale Warna Abu-Abu, Uang Tunai Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Helai Plastik Bening, 6 (Enam) Lembar Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Pipet Sendok, 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Samsung (Foto: Humas Polres Kuansing)

TALUK KUANTAN, Detik45.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu an.SF alias G (43 Tahun) pada, Rabu (08/06/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ. Nababan SH, MH kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat Desa Sungai Buluh Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing bahwa di Desanya sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal ResNarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian mengamankan 1 (satu) orang Pelaku Laki-Laki SF alias G tepat dibelakang rumahnya di Desa Sungai Buluh Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing”.ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dibelakang rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu,

Dalam penggeledahan itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Timbangan digital merek Scale warna abu-abu, Uang Tunai Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) helai plastik bening, 6 (Enam) lembar plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipet sendok, 1 (Satu) unit Handphone jenis samsung lipat warna hitam yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut”.jelas Jontara.

Adapun sangkaan yang dikenakan terhadap pelaku SF alias G disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara”.ungkap PJ Nababan.

Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*