Polisi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di Bengkalis

Tersangka pengedar narkoba RS beserta barang bukti sabu dan ganja di Mapolres Bengkalis.
📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka RS (31) beserta barang bukti sabu, ganja, dan timbangan digital hasil operasi di Desa Air Kulim, Selasa (14/4/2026).

Bengkalis, detik45.com Aparat Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui operasi senyap pada Selasa dini hari, 14 April 2026, tim opsnal berhasil membekuk pria berinisial RS (31). Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan narkoba Lintas Duri Dumai di wilayah Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis.

Respons Cepat Laporan Masyarakat

Awalnya, polisi menerima rentetan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram. Oleh karena itu, polisi segera memaksimalkan fungsi Call Center 110 untuk menjaring informasi akurat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengintaian di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11 sekitar pukul 03.30 WIB.

Hasilnya, tim opsnal berhasil mencokok tersangka di lokasi yang kerap menjadi titik transaksi tersebut. “Laporan warga melalui Call Center 110 adalah jantung dari keberhasilan operasi ini. Selain itu, kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor,” ujar Kapolsek Mandau Komisaris Primadona, Selasa.

Temuan Paket Narkoba dan Timbangan Digital

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan. Polisi menyita “paket kombo” narkoba Lintas Duri Dumai siap edar dari tangan RS. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket sabu (0,39 gram) dan satu paket ganja kering (0,58 gram).

Selain barang bukti zat adiktif, tim juga mengamankan timbangan digital dan ponsel milik tersangka. Kemudian, RS “bernyanyi” bahwa ia mendapatkan pasokan tersebut dari pria berinisial H alias YP. Sosok DPO tersebut diduga mengendalikan peredaran dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Di sisi lain, hasil uji laboratorium memperkuat profil RS sebagai pemadat aktif. Urine tersangka positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan ganja (THC). Akibatnya, RS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepolisian mulai menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Selanjutnya, polisi akan terus melakukan pengembangan intensif untuk memutus total rantai peredaran narkoba Lintas Duri Dumai.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*