Bengkalis, detik45.com — Polisi meringkus nelayan berinisial A (19) karena terlibat dalam peredaran sabu di Bengkalis. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Ahad dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyatakan penindakan berangkat dari laporan warga. Sebelumnya, masyarakat pesisir mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di Bengkalis.
Saat masuk ke lokasi, petugas langsung menemukan sabu dalam jumlah besar. Aparat kemudian menyita satu paket seberat 96,40 gram dan satu paket kecil 1,33 gram. Selain itu, mereka juga mengamankan plastik klip serta alat isap. Total berat kotor sabu yang mereka kumpulkan mencapai 97,73 gram.
A mengakui barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali. Ia juga menyebut sabu itu berasal dari dua pria berinisial R dan I. “Barang diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Juliandi, Minggu, 19 April 2026.
Hingga kini, polisi masih memburu kedua pemasok tersebut. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan A positif mengonsumsi metamfetamina. Polisi menahan A di Mapolsek Rupat Utara dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta KUHP baru. Namun demikian, aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba. Warga dapat menghubungi Call Center 110. “Kepolisian akan menjaga penuh kerahasiaan identitas setiap pelapor,” ujar Juliandi.[ril]
Leave a Reply