Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar di Siak IV, Siapkan Ruang Publik Baru

Petugas membongkar bangunan liar di kawasan Siak IV Pekanbaru menggunakan alat berat.
📸 Satpol PP Pekanbaru menertibkan bangunan liar di kawasan Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pekanbaru, detik45.com Pemerintah Kota Pekanbaru membongkar bangunan liar, pagar beton, dan lapak semi permanen di kawasan ujung Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Sabtu, 9 Mei 2026. Penertiban itu menjadi langkah awal pemerintah menata ruang publik baru seluas delapan hektare di kawasan tersebut.

Tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, dan kelurahan menurunkan alat berat excavator untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah kota.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah mengatakan pemerintah sudah beberapa kali mengingatkan penghuni agar membongkar bangunan secara mandiri. Namun, para penghuni tetap bertahan sehingga petugas akhirnya turun melakukan penertiban.

“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” kata Mardiansyah, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Mardiansyah, Pemerintah Kota Pekanbaru menguasai sekitar delapan hektare lahan di kawasan tersebut. Pemerintah berencana mengubah area itu menjadi ruang publik sekaligus kawasan hijau baru bagi masyarakat.

“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan batas lahan milik pemerintah mencapai sekitar 35 meter dari as jalan. Meski begitu, petugas masih menemukan bangunan non permanen dan pagar beton yang berdiri tanpa izin di sisi kiri dan kanan jalan.

Setelah penertiban selesai, pemerintah akan membersihkan kawasan tersebut sebelum memulai tahap penataan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyiapkan fasilitas olahraga dan area aktivitas warga di lokasi itu karena kawasan tersebut berada di jalur strategis menuju Rumbai.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menegaskan pemerintah serius mengamankan aset daerah dari penguasaan ilegal.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Warga menempati lahan milik pemko tersebut tanpa izin,” kata Desheriyanto.

Ia mengatakan aparat kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP telah menjalankan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu. Namun, penghuni tidak membongkar bangunan secara mandiri sehingga petugas melakukan penertiban.

“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” ujarnya.

Menurut Desheriyanto, sebagian besar penghuni bangunan liar berasal dari luar Kecamatan Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga setempat yang tinggal di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan lokasi itu menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus ruang publik baru di wilayah Rumbai.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*