Bengkalis, detik45.com – Polsek Mandau mengungkap kasus kekerasan seksual anak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi menangkap pria berinisial AJS (23) setelah penyelidikan yang berangkat dari informasi pihak sekolah mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penanganan perkara itu bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Kasus itu kemudian terungkap ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk mengikuti konseling bersama guru bimbingan konseling (BK). Dalam proses itu, korban menyampaikan kepada guru bahwa dirinya mengalami tindakan berulang dari terlapor.
Selanjutnya, pihak sekolah meminta keluarga korban melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. “Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak setelah menerima laporan dan segera menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Kompol Primadona, Kamis, 14 Mei 2026.
Penelusuran mengarah ke keberadaan AJS pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal menemukan tersangka di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, lalu mengamankannya tanpa perlawanan.
Penyidik memeriksa AJS untuk pendalaman perkara. Di samping itu, petugas menjalankan pemeriksaan urine, rangkaian penyelidikan lanjutan, serta dokumentasi berkas guna melengkapi proses hukum.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual anak. Selain itu, warga dapat menghubungi layanan darurat 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian setempat melalui WhatsApp. “Identitas pelapor kami rahasiakan,” kata Primadona. [ril]
Leave a Reply